CONTOH KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS
Tahun 2010 menjadi tahun memprihatikan bagi ribuan Jamaah Calon Haji (JCH) dan Jamaah Colon Umrah (JCU) indonesia yang ingin ke Tanah Suci dengan menggunakan jasa biro Perjalanan Haji dan Umrah. Karena keinginan ribuan JCH dan JCU untuk berkunjung ke negeri Kelahiran Nabi Muhammad SAW tersebut sama sekali tidaka terealisasi karena pihak travel hanya memberikan janji-janji semu meski calon jamaah tersebut sudah memenuhi semua persyaratan administrasi termasuk biaya besar yang harus dikeluarkan demi terlaksananya niat yang pada umumnya dilaksanakan sekali seumur hidup.
Di Provinsi Riau sendiri, kasus gagalnya calon jamaah haji dan umrah berangkat
ke Tanah Suci akibat ulah Travel Penyelenggara Haji dan Umrah yang tidak
bertanggungjawab yang sempat terungkap kepermukaan sebanyak 60 an orang.
Terdiri dari 22 JCH plus asal Pekanbaru, Rokan Hulu dan Indragiri Hilir menggunakan
biro perjalanan Sekapur Sirih terlantar di Hotel Sabrina Pekanbaru dan gagal
berangkat ke Tanah Suci. 28 CJH asal Rokan Hilir terlantar di Medan dan
terpaksa pulang ke daerah asal tanpa pernah sampai ke Tanah Suci dengan biro
perjalanan yang tidak jelas.
Kemudian 13 JCU dari Dumai tertipu dan terlantar disalah satu hotel di
Pekanbaru dan Jakarta oleh biro perjalanan PT Berkah Toyyiban. JCU Dumai
kemudian tetap berangkat ke Tanah Suci tapi dengan menggunakan biro perjalanan
lain. Sepulangnya dari Tanah Suci mereka menuntut pengembalian biaya perjalanan
yang telah disetorkan termasuk ganti rugi atas biaya yang dikeluarkan saat
berada di Hotel Pekanbaru dan jakarta. Tapi itikat baik dari PT Berkah Tayyiban
tidak juga kunjung terlihat akhirnya JCU Dumai sepakat melaporkan kasus
tersebut ke Kapolres Dumai.
Walaupun ribuan kasus telah menimpa JCH dan JCU, namun hingga saat ini masih
banyak travel haji dan umrah yang tidak memilki izin usaha, namun mereka tetap
aktif memberangkatkan jamaah. Banyaknya travel tak berizin tapi tetap
beroperasi ini tentu sangat merugikan masyarakat, pemerintah, dan perusahaan
yang secara sah mengantongi izin dari pemerintah.
Ironisnya lagi, kasus seperti ini sebenarnya sudah bertahun-tahun berjalan,
puluhan bahkan ratusan calon jamaah umrah dan haji terlantar dan tertipu setiap
tahunnya karena prilaku pihak travel yang tidak bertanggungjawab.
Namanya saja penyelenggara haji dan umrah khusus, tentu yang dihadapkan
masyarakat disini adalah pelayanan khusus dan lebih dari biasanya. Tapi
kenyataannya, berbagai masalah kerap melanda mereka saat menggunakan biro
perjalanan khusus tersebut. Misalnya, jauhnya akomodasi jamaah haji, masalah
katering, pembatasan dan penjatahan kuota, terjadinya penggunaan paspor hijau,
pelayanan buruk di tanah suci dan sebagainya. Masyarakat selalu mendapat
penawaran menarik, namun yang mereka peroleh jauh dari apa yang dijanjikan oleh
pengelola travel tak berizin tersebut.
Tetapi sungguh disayangkan dibalik semua itu, banyak jamaah yang tertipu
tersebut tidak berani melaporkan travel penyelenggara bermasalah tersebut ke
pihak berwajib ataupun ke Kementerian Agaman (Kemenag) dengan berbagai alasan,
diantaranya karena malu. Akibatnya travel bermasalah tadi terus saja beroperasi
dengan korban yang kian hari kian bertambah.
Permasalahan haji cukup banyak, tetapi tidak satupun solusi yang tepat sehingga
permasalahan kian bertambah, keluhan individu menumpuk, biaya OHN makin
mencekik, tetapi pelayanan tidak setara dengan harga jual.
Prilaku Biro Perjalanan Haji dan Umrah tersebut jelas mencoreng citra Kantor
Wilayah Kementerian Agaman (Kanwil Kemenag) Provinsi Riau, walaupun biro-biro
tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan Kemenag. Seperti di Provinsi
Riau, dari 15 biro perjalanan Haji dan Umrah hnaya beberapa saja yang memiliki
izin resmi, selebihnya konsersium dengan perusahaan lain bahkan ada beberapa
perusahaan yang sama sekali tidak tercatat di Kemenag RI. Meski sudah dilakukan
pemanggilan dan diminta agar menyampaikan fotocopy status perusahaan, namun
dari beberapa travel tersebut hingga kini belum juga memberikan laporan status
keberadaannya kepada Kemenag Provinsi Riau.
Sementara itu, berdasarkan data dari Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji
(HIMPUH), saat ini terdapat sekitar 218 perusahaan jasa travel haji dan 100
perusahaan biro perjalanan umrah yang memiliki izin di seluruh indonesia.
Prospek usaha travel haji dan umroh di Indonesia cukup besar dengan semakin
tingginya minat dan keinginan masyarakat untuk menunaikan rukun islam ke lima
tersebut. Tapi sepertinya travel yang benar-benar siap memberangkatkan calon
jamaah haji masih sangat kurang dan kondisi tersebut dimanfaatkan oleh oknum
yang tidak bertanggungjawab untuk membuka bidang usaha dengan berkedok biro
perjalan haji dan umrah. Akibatnya, banyak masyarakat yang menjadi korban
penipuan setiap tahunnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar