Selasa, 25 Oktober 2016

Tugas Etika Bisnis 2

CONTOH KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS


    Tahun 2010 menjadi tahun memprihatikan bagi ribuan Jamaah Calon Haji (JCH) dan Jamaah Colon Umrah (JCU) indonesia yang ingin ke Tanah Suci dengan menggunakan jasa biro Perjalanan Haji dan Umrah. Karena keinginan ribuan JCH dan JCU untuk berkunjung ke negeri Kelahiran Nabi Muhammad SAW tersebut sama sekali tidaka terealisasi karena pihak travel hanya memberikan janji-janji semu meski calon jamaah tersebut sudah memenuhi semua persyaratan administrasi termasuk biaya besar yang harus dikeluarkan demi terlaksananya niat yang pada umumnya dilaksanakan sekali seumur hidup.
            Di Provinsi Riau sendiri, kasus gagalnya calon jamaah haji dan umrah berangkat ke Tanah Suci akibat ulah Travel Penyelenggara Haji dan Umrah yang tidak bertanggungjawab yang sempat terungkap kepermukaan sebanyak 60 an orang. Terdiri dari 22 JCH  plus asal Pekanbaru, Rokan Hulu dan Indragiri Hilir menggunakan biro perjalanan Sekapur Sirih terlantar di Hotel Sabrina Pekanbaru dan gagal berangkat ke Tanah Suci. 28 CJH asal Rokan Hilir terlantar di Medan dan terpaksa pulang ke daerah asal tanpa pernah sampai ke Tanah Suci dengan biro perjalanan yang tidak jelas.
            Kemudian 13 JCU dari Dumai tertipu dan terlantar disalah satu hotel di Pekanbaru dan Jakarta oleh biro perjalanan PT Berkah Toyyiban. JCU Dumai kemudian tetap berangkat ke Tanah Suci tapi dengan menggunakan biro perjalanan lain. Sepulangnya dari Tanah Suci mereka menuntut pengembalian biaya perjalanan yang telah disetorkan termasuk ganti rugi atas biaya yang dikeluarkan saat berada di Hotel Pekanbaru dan jakarta. Tapi itikat baik dari PT Berkah Tayyiban tidak juga kunjung terlihat akhirnya JCU Dumai sepakat melaporkan kasus tersebut ke Kapolres Dumai.
            Walaupun ribuan kasus telah menimpa JCH dan JCU, namun hingga saat ini masih banyak travel haji dan umrah yang tidak memilki izin usaha, namun mereka tetap aktif memberangkatkan jamaah. Banyaknya travel tak berizin tapi tetap beroperasi ini tentu sangat merugikan masyarakat, pemerintah, dan perusahaan yang secara sah mengantongi izin dari pemerintah.
            Ironisnya lagi, kasus seperti ini sebenarnya sudah bertahun-tahun berjalan, puluhan bahkan ratusan calon jamaah umrah dan haji terlantar dan tertipu setiap tahunnya karena prilaku pihak travel yang tidak bertanggungjawab.
            Namanya saja penyelenggara haji dan umrah khusus, tentu yang dihadapkan masyarakat disini adalah pelayanan khusus dan lebih dari biasanya. Tapi kenyataannya, berbagai masalah kerap melanda mereka saat menggunakan biro perjalanan khusus tersebut. Misalnya, jauhnya akomodasi jamaah haji, masalah katering, pembatasan dan penjatahan kuota, terjadinya penggunaan paspor hijau, pelayanan buruk di tanah suci dan sebagainya. Masyarakat selalu mendapat penawaran menarik, namun yang mereka peroleh jauh dari apa yang dijanjikan oleh pengelola travel tak berizin tersebut.
            Tetapi sungguh disayangkan dibalik semua itu, banyak jamaah yang tertipu tersebut tidak berani melaporkan travel penyelenggara bermasalah tersebut ke pihak berwajib ataupun ke Kementerian Agaman (Kemenag) dengan berbagai alasan, diantaranya karena malu. Akibatnya travel bermasalah tadi terus saja beroperasi dengan korban yang kian hari kian bertambah.
            Permasalahan haji cukup banyak, tetapi tidak satupun solusi yang tepat sehingga permasalahan kian bertambah, keluhan individu menumpuk, biaya OHN makin mencekik, tetapi pelayanan tidak setara dengan harga jual.
            Prilaku Biro Perjalanan Haji dan Umrah tersebut jelas mencoreng citra Kantor Wilayah Kementerian Agaman (Kanwil Kemenag) Provinsi Riau, walaupun biro-biro tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan Kemenag. Seperti di Provinsi Riau, dari 15 biro perjalanan Haji dan Umrah hnaya beberapa saja yang memiliki izin resmi, selebihnya konsersium dengan perusahaan lain bahkan ada beberapa perusahaan yang sama sekali tidak tercatat di Kemenag RI. Meski sudah dilakukan pemanggilan dan diminta agar menyampaikan fotocopy status perusahaan, namun dari beberapa travel tersebut hingga kini belum juga memberikan laporan status keberadaannya kepada Kemenag Provinsi Riau.
            Sementara itu, berdasarkan data dari Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), saat ini terdapat sekitar 218 perusahaan jasa travel haji dan 100 perusahaan biro perjalanan umrah yang memiliki izin di seluruh indonesia. Prospek usaha travel haji dan umroh di Indonesia cukup besar dengan semakin tingginya minat dan keinginan masyarakat untuk menunaikan rukun islam ke lima tersebut. Tapi sepertinya travel yang benar-benar siap memberangkatkan calon jamaah haji masih sangat kurang dan kondisi tersebut dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk membuka bidang usaha dengan berkedok biro perjalan haji dan umrah. Akibatnya, banyak masyarakat yang menjadi korban penipuan setiap tahunnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar