Selasa, 27 Desember 2016

Tugas Etika Bisnis 5



REAKSI PASAR MODAL INDONESIA
TERHADAP PENGUMUMAN PENERBITAN OBLIGASI SYARIAH

Nunung Ghoniyah
Mutamimah
Jenar Widayati

Abstract

           The purpose of this research is to analyze Indonesian capital market reaction to sharia bonds issue announcement  that indicated with abnormal return and trading volume activity changes. This research explored the issue by applying two methods of analysis: the event study methodology for analyzing the market reactions, and the analysis of statistical differences caused by event sharia bond issue announcement. Samples of this research consist of 9 emitens based on purposive sampling method. Abnormal return and cumulative abnormal return used to measure  market reaction. One sample t – test and paired sample t – test is used in testing abnormal return and trading volume activity differences before and after sharia bonds issue announcement.
          The results of this research shows abnormal return for  date sharia bond issue announcement positive but statistically not significant. Further, this study found some statistically not significant differences abnormal return and  trading volume activity between pre and post event day. In other word, sharia bonds issue announcement  not containing the meaningful information (information content) for investor.
Key word : Sharia bonds announcement, abnormal return and trading volume activity


PENDAHULUAN      
      
           Pasar modal memiliki peran strategis bagi perekonomian nasional. Peran tersebut antara lain adalah sebagai sumber pembiayaan bagi perusahaan dan wahana investasi bagi masyarakat. Perusahaan yang membutuhkan dana mempunyai beberapa cara, antara lain dengan meminjam ke bank, menerbitkan saham atau obligasi.
           Perkembangan pasar modal tidak bisa lepas dari kondisi lingkungan, baik lingkungan makro maupun lingkungan mikro.  Pengaruh lingkungan  mikro meliputi: kinerja perusahaan, pengumuman penerbitan obligasi syariah, pengumuman dividen, dan sebagainya. Sementara lingkungan makro meliputi: inflasi, kenaikan suku bunga, dan kurs valuta asing. Faktor-faktor ini sangat berpengaruh pada keputusan investasi di pasar modal. Pengaruh ini ditunjukkan oleh perubahan harga saham maupun aktivitas volume perdagangan saham.
           Instrumen investasi di pasar modal Indonesia tidak hanya instrumen investasi konvensional, namun juga instrumen investasi yang mempunyai prinsip syariah., misalnya obligasi syariah, reksadana syariah, saham syariah. Fenomena ini merupakan berita baik bagi investor akan kinerja perusahaan. Obligasi syariah berbeda dengan obligasi konvensional. Semenjak ada konvergensi pendapat bahwa bunga adalah riba, maka instrumen-instrumen yang mempunyai komponen bunga (interest-bearing instrument) ini keluar dari daftar investasi halal. Karena itu, dimunculkan alternatif yang dinamakan obligasi syariah (Nurul Huda dan Mustafa Edwin Nasution, 2007). Merujuk kepada Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 32/DSN-MUI/IX/2002, “Obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan oleh emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil / marjin / fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.”
 Informasi yang dimiliki oleh investor lebih sedikit dibanding informasi yang dimiliki oleh pihak manajemen, hal ini disebut sebagai informasi  yang tidak simetris (asymetric information. Oleh karena itu, dalam pengambilan keputusan investasinya, investor sering mendasarkan pada sinyal yang diberikan oleh perusahaan, salah satunya adalah pengumuman penerbitan obligasi syariah. Pengumuman penerbitan obligasi  menjadi informasi menarik bagi investor (good news), karena dipersepsikan bahwa prospek perusahaan di masa yang akan datang bagus. Adanya penerbitan obligasi menunjukkan bahwa perusahaan akan melakukan ekspansi yang akan meningkatkan kinerja perusahaan. Informasi ini akan direaksi oleh investor yang secara metodologis disebut sebagai event study. Beberapa penelitian yang menggunakan event study untuk menguji  efisiensi pasar modal pada PT. Bursa Efek Jakarta, antara lain dilakukan oleh Suryawijaya dan Setiawan (1998) mengenai Reaksi Pasar Modal Indonesia terhadap Peristiwa Politik Dalam Negeri pada tanggal 27 Juli 1996. Hasil yang diperoleh adalah adanya negative abnormal return yang signifikan (reaksi negatif) pada event date. Dalam waktu tiga hari terjadi perubahan  abnormal return menjadi positif, sebagai reaksi atas pernyataan pemerintah bahwa kerusuhan telah terkendali dan dijamin akan kestabilan politik yang berkaitan erat dengan kelangsungan dan kepastian melakukan kegiatan bisnis.
Penelitian event study yang lain oleh R. Gatot Rustamadji. Dalam  penelitiannya, Rustamadji menganalisis Ekspektasi Investor di Bursa Efek Jakarta terhadap Peristiwa Keputusan Memorandum oleh DPR dalam Kasus Buloggate dan Bruneigate dengan 45 sampel perusahaan yang tergabung dalam kelompok saham LQ 45. Berdasarkan hasil penelitian ini bahwa abnormal return yang diterima oleh para investor, secara signifikan terjadi pada hari ke 5 sebelum peristiwa terjadi (t-5), pada saat peristiwa terjadi (event day), dan pada hari ke 6 setelah peristiwa terjadi (t+6). Hal ini menunjukkan bahwa peristiwa tersebut telah dapat diantisipasi terlebih dahulu oleh para investor (anticipated event).
Informasi mengenai pengumuman penerbitan obligasi syariah akan direspon oleh investor. Jika investor benar-benar memanfaatkan informasi tersebut  dalam pengambilan keputusan investasinya, maka pengumuman tersebut akan berdampak pada perubahan harga saham dan aktivitas volume perdagangan saham (trading volume activity). Oleh karena itu peneliti tertarik untuk menguji ”Reaksi Pasar Modal Indonesia terhadap Pengumuman Penerbitan Obligasi Syariah”.

Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk:
1.      Untuk menganalisis apakah terjadi abnormal return yang positif dan signifikan atas pengumuman penerbitan obligasi syariah.
2.      Untuk menganalisis apakah terjadi perubahan trading volume activity saham yang positif dan signifikan atas pengumuman penerbitan  obligasi syariah.
3.      Untuk menganalisis apakah terdapat perbedaan yang signifikan abnormal return sebelum dan sesudah pengumuman penerbitan obligasi syariah.
4.      Untuk menganalisis apakah terdapat perbedaan yang signifikan trading volume activity saham sebelum dan sesudah pengumuman  penerbitan obligasi syariah.

Manfaat Penelitian
Manfaat dari penelitian ini adalah :
1.      Bagi Praktisi dan Investor Pasar Modal
Menjadi sumber informasi mengenai dampak penerbitan obligasi syariah terhadap perubahan harga saham dan aktivitas volume perdagangan saham yang dapat mempengaruhi tingkat keuntungan yang diperoleh investor, dan juga dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam memilih instrumen investasi di pasar modal.
2.      Bagi Peneliti
      Sebagai sumber referensi dan tambahan pengetahuan dalam rangka  pengembangan penelitian selanjutnya yang sejenis.

KAJIAN PUSTAKA DAN HIPOTESIS

Obligasi Syariah
Merujuk kepada Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 32/DSN-MUI/IX/2002, “Obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil atau membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil atau marjin atau fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.”

Efisiensi Pasar
Efisiensi pasar modal ditunjukkan oleh kondisi di mana informasi bisa diakses oleh semua investor secara cepat dan tepat.  Efisiensi pasar dapat diuji dengan melihat abnormal return yang terjadi. Pasar dikatakan tidak efisien jika satu atau beberapa pelaku pasar dapat menikmati abnormal return dalam jangka waktu yang cukup lama. Abnormal  return  atau   excess return merupakan kelebihan dari return yang sesungguhnya terjadi terhadap return normal. Return normal  merupakan return ekspektasi (return yang diharapkan oleh investor). Dengan demikian abnormal return adalah selisih antara actual return dengan expected return.
Formula yang digunakan untuk menghitung abnormal return (Jogiyanto, 2003:433) adalah sebagai berikut :
ARit = Rit – E(Rit)

Notasi :
ARit      = abnormal return saham i pada periode t
Rit        = actual return saham i pada periode t
E(Rit)   = expected return saham i pada periode t
Trading Volume Activity
Dalam pasar modal terdapat banyak sekali informasi-informasi yang dapat mempengaruhi situasi di dalamnya. Reaksi pasar modal terhadap suatu informasi dapat juga dilihat dengan Trading Volume Activity (TVA). Suryawijaya (1998:142) menyatakan bahwa Trading Volume Activity merupakan suatu instrumen yang dapat digunakan untuk melihat reaksi pasar modal terhadap suatu informasi melalui parameter pergerakan aktivitas volume perdagangan saham  di pasar modal. Perhitungan Trading Volume Activity dilakukan dengan membandingkan jumlah saham perusahaan yang diperdagangkan dalam suatu periode tertentu dengan keseluruhan jumlah saham yang beredar dari perusahaan tersebut pada kurun waktu yang sama, menurut Jones, Charles P. (1986:375) :


Volume perdagangan saham pada periode t
TVA=
Jumlah saham yang beredar pada periode t


Event Study
“Merupakan studi peristiwa yang mempelajari reaksi pasar terhadap suatu peristiwa (event). Event study dapat digunakan untuk menguji kandungan informasi (information content) dari suatu peristiwa” (Jogiyanto, 2003:318).
Penelitian Terdahulu
Beberapa penelitian dengan menggunakan event study yang digunakan untuk mengamati efisiensi pasar modal di PT. Bursa Efek Jakarta, antara lain dilakukan oleh Suryawijaya dan Setiawan (1998) mengenai Reaksi Pasar Modal Indonesia terhadap Peristiwa Politik Dalam Negeri pada tanggal 27 Juli 1996. Hasil yang diperoleh adalah adanya negative abnormal return yang signifikan (reaksi negatif) pada event date. Dalam waktu tiga hari terjadi perubahan pada abnormal return menjadi positif, sebagai reaksi atas pernyataan pemerintah bahwa kerusuhan telah terkendali dan dijamin akan kestabilan politik yang berkaitan erat dengan kelangsungan dan kepastian melakukan kegiatan bisnis.
Penelitian event study terhadap peristiwa  politik juga dilakukan oleh R. Gatot Rustamadji. Dalam  penelitiannya, Rustamadji meneliti mengenai Analisis Ekspektasi Investor di Bursa Efek Jakarta terhadap Peristiwa Keputusan Memorandum oleh DPR dalam Kasus Buloggate dan Bruneigate dengan 45 sampel perusahaan yang tergabung dalam kelompok saham LQ 45. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa abnormal return yang diterima oleh para investor, secara signifikan terjadi pada hari ke 5 sebelum peristiwa terjadi (t-5), pada saat peristiwa terjadi (event day), dam pada hari ke 6 setelah peristiwa terjadi (t+6). Hal ini mengidentifikasikan bahwa peristiwa dalam penelitian ini termasuk dalam peristiwa dimana informasi telah dapat diantisipasi terlebih dahulu oleh para investor (Anticipated event).
Treisye (2002) dalam penelitiannya menguji Reaksi Pasar Modal terhadap peristiwa pergantian Presiden Republik Indonesia 23 Juli 2001. Penelitian ini menyimpulkan bahwa peristiwa 23 Juli 2001 merupakan peristiwa murni politik yang dipandang oleh para pelaku pasar memiliki dampak ekonomi dan dikategorikan sebagai berita baik (good news). Terbukti dengan perkembangan Cumulative Average Abnormal Return (CAAR) yang terus meningkat sebelum dan sesudah peristiwa 23 Juli 2001. Secara umum, penelitian ini menunjukkan bahwa Bursa Efek Jakarta semakin sensitif terhadap munculnya berbagai informasi yang relevan.
Baihaqi dan Laely (2005) meneliti pengaruh Pemilihan Umum 5 April 2004 terhadap return saham  LQ 45 di Bursa Efek Jakarta. Dari penelitian ini disimpulkan bahwa Pemilu 5 April 2004 tidak mempengaruhi secara signifikan terhadap return saham dari perusahaan LQ 45.
Event study yang mengamati reaksi pasar modal dengan event berupa aktivitas ekonomi dilakukan oleh Indrianita Anis (2003) yang menguji Pengaruh Pengumuman Dividen terhadap Stock Return disekitar tanggal Pengumuman. Penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat kenaikan Abnormal Return yang tidak signifikan selama tanggal pengumuman dividen. Hasil penelitian ini tidak berhasil mendukung hipotesis bahwa pengumuman dividen mempunyai pengaruh positif terhadap stock returns. Perbedaan ini dimungkinkan karena keterbatasan-keterbatasan dalam penelitian ini.
Penelitian lain oleh Endah Diansari dan Kusharyanti (2004) yang meneliti reaksi pasar atas perubahan pemeringkatan obligasi, menyimpulkan bahwa terdapat abnormal return saham yang signifikan  pada saat pengumuman bond rating dan setelah pengumuman bond rating. Diketahui juga bahwa tidak terdapat perbedaan yang signifikan antara rata-rata abnormal return saham sebelum pengumuman bond rating dan rata-rata abnormal return saham setelah pengumuman bond rating. Berdasarkan beberapa hasil penelitian di atas dapat disimpulkan bahwa pengaruh peristiwa yang terkait langsung dengan aktivitas ekonomi dan non ekonomi (sosial politik) terhadap reaksi pasar modal sangat bervariasi.

Hipotesis Penelitian
Berdasarkan latar belakang perumusan masalah dan tujuan penelitian, maka dapat dibuat hipotesis sebagai berikut :
1.      Terjadi abnormal return yang positif dan signifikan atas pengumuman penerbitan obligasi syariah.
2.      Terjadi perubahan trading volume activity saham yang positif dan signifikan atas pengumuman penerbitan obligasi syariah.
3.      Terdapat perbedaan yang signifikan abnormal return sebelum dan sesudah pengumuman penerbitan  obligasi syariah.
4.      Terdapat perbedaan yang signifikan trading volume activity saham sebelum dan sesudah pengumuman  penerbitan obligasi syariah.


METODE PENELITIAN

Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian event study. Menurut Jogiyanto (2003:318), studi peristiwa (event study) merupakan study yang mempelajari reaksi pasar terhadap suatu peristiwa (event) yang informasinya dipublikasikan sebagai suatu pengumuman. Pengertian yang lain mengenai event study menurut Peterson (1989) dalam Asri (1998) adalah pengamatan mengenai harga saham di pasar modal untuk mengetahui apakah ada abnormal return yang diperoleh pemegang saham akibat adanya suatu peristiwa tertentu.
Peristiwa yang diuji pada  penelitian ini adalah peristiwa pengumuman penerbitan obligasi syariah. Informasi dari peristiwa pengumuman penerbitan  obligasi syariah akan diuji pengaruhnya terhadap reaksi pasar modal yang diproksikan terhadap perubahan return dan volume perdagangan saham.
Periode Pengamatan
Periode pengamatan disebut juga periode jendela (window period). Periode pengamatan (event window) dalam penelitian ini diambil selama 21 disekitar tanggal pengumuman, yaitu 10 hari sebelum tanggal pengumuman obligasi syariah (pre event window), 1 hari saat pengumuman obligasi syariah.  (event date), dan 10 hari setelah tanggal pengumuman obligasi syariah (post event period). Pengambilan periode ini dilakukan untuk menghindari confounding effect dari adanya peristiwa lain, seperti right issue, warrant, additional shores, pengumuman dividen, saham bonus, merger dan lain-lain, karena pengambilan periode yang terlalu panjang (lebih dari 5 hari) ataupun terlalu pendek (kurang dari 5 hari) akan menyebabkan pengaruh yang bias. Penggunaan periode pengamatan mengacu pada metode yang digunakan oleh Suryawijaya dan Setiawan (1998).

            estimation period                    event period


 
               t-40                                                        t-10           t0          t+10

Populasi dan Sampel
Populasi dari penelitian ini adalah keseluruhan perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia yang menerbitkan obligasi syariah per 30 November 2006. Dari data terakhir diperoleh 17 perusahaan yang menerbitkan obligasi syariah per 30 November 2006. Dari populasi tersebut, kemudian dipilih beberapa perusahaan untuk dijadikan sampel. Teknik pengambilan sampel dalam penelitian ini diambil dengan menggunakan metode purposive sampling. “Metode purposive sampling adalah pemilihan sampel secara tidak acak yang informasinya diperoleh dengan menggunakan pertimbangan tertentu, yang pada umumnya disesuaikan dengan tujuan atau masalah penelitian” (Indriantoro dan Supomo, 2002:131). Kriteria untuk menentukan sampel adalah:
1.      Perusahaan yang sahamnya aktif diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia
2.      Menerbitkan obligasi syariah pada periode penelitian.
                Dari hasil pengumpulan data per 30 November 2006, maka hasil akhir yang diperoleh bahwa emiten yang memenuhi kualifikasi sebagai sampel penelitian ini adalah 1 emiten.




Pengujin Hipotesis
Hipotesis I


1.      Actual Return
Rit              =  return individual saham i pada periode t
Pt               =  closing price pada periode t
Pt-1             =  closing price pada periode t-1


HASIL DAN PEMBAHASAN
Hipotesis I
Berdasarkan hasil pengujian pada tabel 2 (lampiran), diperoleh nilai AAR positif sebanyak 5 hari (24%) selama periode pengamatan, yaitu pada saat t-7, t-5, t0, t+2 dan t+9, sedangkan sisanya yaitu sebanyak 16 hari (76%) diperoleh nilai AAR negatif. Pengujian selama periode pengamatan menghasilkan nilai t-hitung yang tidak signifikan pada semua hari pengamatan. Dengan hasil ini maka hipotesis pertama penelitian ini tidak dapat didukung. Jadi, terdapat abnormal return yang positif, tetapi tidak signifikan atas pengumuman penerbitan obligasi syariah.
Pergerakan cummulative average abnormal return selama periode pengamatan menunjukkan respon pasar secara keseluruhan terhadap peristiwa penerbitan obligasi syariah, baik pada periode sebelum peristiwa ataupun setelah peristiwa. Grafik pergerakan CAAR ditunjukkan pada gambar 1 pada lampiran.
                Berdasarkan gambar 1  tampak bahwa terdapat penurunan nilai CAAR mulai periode t-10 hingga hari t+10. Walaupun tetap berfluktuasi yakni pada beberapa hari pengamatan terjadi fluktuasi meningkat yang tidak terlalu besar namun pergerakan CAAR masih tetap negatif. Hal ini mengindikasikan bahwa pengumuman penerbitan obligasi syari’ah kurang memberikan kandungan informasi yang bermakna bagi investor, karena investor masih cenderung melakukan strategi wait and see akibat dari pasar modal yang belum efisien. Strategi ini dilakukan karena masih terdapat informasi yang tidak jelas mengenai prospek perusahaan di masa depan sesudah penerbitan obligasi syariah.


KESIMPULAN

Berdasarkan hasil pengujian baik dengan indikator abnormal return maupun trading volume activity, secara umum disimpulkan bahwa pasar bereaksi tetapi tidak signifikan terhadap pengumuman penerbitan obligasi syariah. Dengan kata lain bahwa penerbitan obligasi syariah tidak memuat kandungan informasi (information content) yang bermakna (good news) bagi investor. Secara rinci,  simpulan dari penelitian ini adalah:
1.      Hasil pengujian hipotesis pertama dengan menggunakan one sample t-test menunjukkan bahwa terdapat abnormal return yang positif tetapi tidak signifikan atas pengumuman penerbitan  obligasi syari’ah.
2.      Hasil pengujian hipotesis kedua dengan menggunakan one sample t-test menunjukkan bahwa terdapat trading volume activity yang positif dan signifikan atas pengumuman penerbitan obligasi syariah.
3.      Hasil pengujian hipotesis ketiga menunjukkan bahwa terdapat perbedaan tetapi tidak signifikan antara abnormal return sebelum dan sesudah pengumuman penerbitan obligasi syari’ah.
4.      Hasil pengujian hipotesis keempat menunjukkan bahwa terdapat perbedaan tetapi tidak signifikan antara trading volume activity saham sebelum dan sesudah pengumuman penerbitan obligasi syari’ah. 

KETERBATASAN DAN SARAN
Peneliti ini mempunyai  sejumlah keterbatasan, yaitu:
1.      Penelitian ini menggunakan data harian, sehingga dimungkinkan pasar belum bereaksi pada saat penerbitan obligasi syariah. Pada penelitian selanjutnya disarankan untuk menggunakan data mingguan atau data bulanan.
2.      Penelitian ini menggunakan IHSG untuk mengukur market return. Pada penelitian selanjutnya disarankan untuk menggunakan LQ 45 atau Indonesian Islamic Index sebagai indikator untuk mengukur market return.
3.      Perusahaan ini menggunakan 30 hari periode estimasi. Pada penelitian selanjutnya disarankan untuk menambah periode estimasi menjadi 50 hari, 100 hari atau lebih agar diperoleh hasil yang lebih baik.
4.      Jumlah sampel penelitian ini 9 perusahaan. Pada penelitian selanjutnya disarankan untuk menambah jumlah sampel, karena jumlah sampel yang lebih banyak memungkinkan hasil yang lebih baik.


DAFTAR PUSTAKA
Abdul Halim. 2005. Analisis Investasi. Edisi 2. Jakarta: Salemba Empat.
Baihaqi Fanani dan Laely Widiyanti. 2005. “Pengaruh Pemilu 5 April 2004 Terhadap Return Saham LQ 45 di PT. Bursa Efek Jakarta”. Kajian Bisnis STIE Widya Manggala Yogyakarta. Vol. 13. No. 2: 218 – 230.
Endah Diansari dan Kusharyanti. 2004. “Reaksi Pasar Atas Perubahan Pemeringkatan Obligasi”. Wahana. Vol. 7. No. 2: 113 – 125.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. 2005. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah. http://www.google.com/htm.
Ibnu Subiyanto. 1998. Metodologi Penelitian (Manajemen dan Akuntansi). Yogyakarta: Unit Penerbit dan Percetakan (UPP) Akademi Manajemen Perusahaan YKPN.
Iggi H. Achsien. 2003. Mengenal Obligasi Syariah. http://www.google.com.htm.
Indrianita Anis. 2003. “Pengaruh Pengumuman Dividen Terhadap Stock Return disekitar Tanggal Pengumuman: Pengujian Signaling Hypothesis pada Bursa Efek Jakarta”. Media Akuntansi, Auditing dan Informasi. Vol. 3. No. 1: 76 – 99.
Indriantoro N. dan Supomo. 2002. Metodologi Penelitian Bisnis untuk Akuntansi dan Manajemen Keuangan. Jakarta: Divisi Publikasi Ikatan Akuntansi Indonesia.
Jogiyanto H. M. 2003. Teori Portofolio dan Analisis Investasi. Edisi ketiga. Yogyakarta: BPFE.
Jones, Charles P. 1997. Investment: Analysis and Management. Sixth Edition. New Jersey: John Wiley and Sons Publisher.
Kamaruddin Ahmad. 1996. Dasar – Dasar Manajemen Investasi. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Marwan A. Suryawijaya dan Faizal A. Setiawan.1998. “Reaksi Pasar Modal Indonesia Terhadap Peristiwa Politik Dalam Negeri (Event Study pada Peristiwa 27 Juli 1996)”. Kelola. Vol. 7. No. 18: 137 – 253.
Marzuki Usman, Singgih Riphat dan Syahrir Ika. 1997. Pengetahuan Dasar Pasar Modal. Jakarta: Institut Bankir Indonesia.
Nurul Huda dan Mustafa Edwin Nasution. 2007. Investasi pada Pasar Modal Syariah. Jakarta: Kencana
R. Gatot Rustamadji. 2001. “Analisis Ekspektasi Investor di Bursa Efek Jakarta terhadap Peristiwa Politik (Event Study : Peristiwa Keputusan Memoranum oleh DPR dalam Kasus Bullogate dan Bruneigate)”. http://www.google.com.htm.
Singgih Santoso. 2004. SPSS Statistik Parametrik. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.
Sri Anik. 2006. Teori Portofolio dan Analisis Investasi. Semarang: Unissula Press.
Suad Husnan. 1998. Dasar – Dasar Teori Portofolio dan Analisis Sekuritas. Edisi 3.Yogyakarta: Unit Penerbit dan Percetakan (UPP) AMP YKPN.
Treisye Ariance L. 2002. “Reaksi Pasar Modal terhadap Peristiwa Pergantian Presiden Republik Indonesia 23 Juli 2001: Kajian terhadap Return Saham LQ 45 di Bursa Eek Jakarta”. Semarang: Simposium Nasional Akuntansi V.
Wawan Setiawan. 2006. “Reaksi Pasar Atas Ketepatan dan Keterlambatan Publikasi Laporan Keuangan Interim”. Kompak. No. 1: 85 – 95.

Zvi Bodie, Alex Kane, dan Alan J. Marcus. 2005. Investment. 6th edition. The Mc Graw – Hill Companies, Inc.


Kamis, 24 November 2016

Tugas Etika Bisnis 4

Etika Bisnis dan Hubungan Dengan Good Corporate Governance 


A.    Pengertian Etika Bisnis
Secara sederhana yang dimaksud dengan etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat. Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil , sesuai dengan hukum yang berlaku tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat.
B.     Pengertian Good Corporate Governance (GCG)
Good Corporate Governance (GCG) adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada para shareholder khususnya, dan stakeholders pada umumnya. Tentu saja hal ini dimaksudkan untuk mengatur kewenangan Direktur, manajer, pemegang saham dan pihak lain yang berhubungan dengan perkembangan perusahaan di lingkungan tertentu.
GCG terdiri dari 4 (empat) unsur yang tidak dapat terpisahkan, yaitu :

  1. Commitment on Governance adalah komitmen untuk menjalankan perusahaan yang dalam hal ini adalah dalam bidang perbankan berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
  2. Governance Structure adalah struktur kekuasaan berikut persyaratan pejabat yang ada di bank sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.
  3. Governance Mechanism adalah pengaturan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab unit dan pejabat bank dalam menjalankan bisnis dan operasional perbankan.
  4. Governance Outcomes adalah hasil dari pelaksanaan GCG baik dari aspek hasil kinerja maupun cara-cara/praktek-praktek yang digunakan untuk mencapai hasil kinerja tersebut.
Pada intinya prinsip dasar GCG terdiri dari lima aspek yaitu:

  1. Transparancy, dapat diartikan sebagai keterbukaan informasi, baik dalam proses pengambilan keputusan maupun dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan.
  2. Accountability, adalah kejelasan fungsi, struktur, sistem dan pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
  3. Pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku.
  4. Independency, atau kemandirian adalah suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
  5. Fairness (kesetaraan dan kewajaran) yaitu pelakuan adil dan setara di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
C.    ETIKA BISNIS DAN KONSEP GOOD CORPORATE GOVERNANCE

1.      Code of Corporate and Business Conduct
Kode Etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct)” merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila prinsip tersebut telah mengakar di dalam budaya perusahaan (corporate culture), maka seluruh karyawan & pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi  peraturan yang ada. Pelanggaran atas Kode Etik dapat termasuk kategori pelanggaran hukum.
2.      Nilai Etika Perusahaan
Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action). Beberapa contoh pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain masalah :

a.      Informasi rahasia
Dalam informasi rahasia, seluruh karyawan harus dapat menjaga informasi rahasia mengenai perusahaan dan dilarang untuk menyebarkan informasi rahasia kepada pihak lain yang tidak berhak. Adanya kode etik tersebut diharapkan dapat terjaga hubungan yang baik dengan pemegang saham (share holder), atas dasar integritas (kejujuran) dan transparansi (keterbukaan), dan menjauhkan diri dari memaparkan informasi rahasia.

b.      Benturan Kepentingan (Conflict of interest)
Seluruh karyawan & pimpinan perusahaan harus dapat menjaga kondisi yang bebas dari suatu benturan kepentingan (conflict of interest) dengan perusahaan. Suatu benturan kepentingan dapat timbul bila karyawan & pimpinan perusahaan memiliki, secara langsung maupun tidak langsung kepentingan pribadi didalam mengambil suatu keputusan, dimana keputusan tersebut seharusnya diambil secara obyektif, bebas dari keragu-raguan dan demi kepentingan terbaik dari perusahaan.
Beberapa kode etik yang perlu dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain menghindarkan diri dari situasi (kondisi) yang dapat mengakibatkan suatu benturan kepentingan. Selain itu setiap karyawan & pimpinan perusahaan yang merasa bahwa dirinya mungkin terlibat dalam benturan kepentingan harus segera melaporkan semua hal yang bersangkutan secara detail kepada pimpinannya (atasannya) yang lebih tinggi.
Setiap karyawan & pimpinan perusahaan yang melanggar ketentuan dalam Kode Etik tersebut perlu dikenakan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku di perusahaan, misalnya tindakan disipliner termasuk sanksi pemecatan (Pemutusan Hubungan Kerja).
Untuk melakukan pengujian atas Kepatuhan terhadap Kode Etik tersebut perlu dilakukan semacam audit kepatuhan (compliance audit) oleh pihak yang independent, misalnya Internal Auditor, sehingga dapat diketahui adanya pelanggaran berikut sanksi yang akan dikenakan terhadap karyawan & pimpinan perusahaan yang melanggar kode etik. Akhirnya diharpkan para karyawan maupun pimpinan perusahaan mematuhi Code of Corporate & Business Conduct yang telah ditetapkan oleh perusahaan sebagai penerapan GCG.
D.    Hubungan Etika Bisnis dan Good Corporate Governance

Disadari atau tidak, penerapan Good Corporate Governancedalam implementasi etika dalam bisnis memiliki peran yang sangat besar. Pada intinya etika bisnis bukan lagi merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh pelaku bisnis tetapi menjadi suatu kebutuhan yang harus terpenuhi. Salah satu contohnya pada prinsip-prinsip GCG mencerminkan etika bisnis yang dapat memenuhi keinginan seluruh stakeholdernya. Etika bisnis yang baik dan sehat menjadi kunci bagi suatu perusahaan untuk membuatnya tetap berdiri kokoh dan tahan terhadap segala macam serangan ketidakstabilan ekonomi.

Selasa, 15 November 2016

Tugas Etika Bisnis 3

PENGARUH ETIKA BISNIS TERHADAP BUDAYA ORGANISASI


A. Karakteristik budaya organisasi

Budaya organisasi adalah sebuah sistem makna bersama yang dianut oleh para anggota yang membedakan suatu organisasi dari organisasi-organisasi lainnya. Sistem makna bersama ini adalah sekumpulan karakteristik kunci yang dijunjung tinggi oleh organisasi.

Robbins (2007), memberikan 7 karakteristik budaya sebagai berikut :

Inovasi dan keberanian mengambil resiko yaitu sejauh mana karyawan diharapkan didorong untuk bersikap inovtif dan berani mengambil resiko.
Perhatian terhadap detail yaitu sejauh mana karyawan diharapkan menjalankan presisi, analisis, dan perhatian pada hal-hal detil.
Berorientasi pada hasil yaitu sejauh mana manajemen berfokus lebih pada hasil ketimbang teknik atau proses yang digunakan untuk mencapai hasil tersebut.
Berorientasi kepada manusia yaitu sejauh mana keputusan-keputusan manajemen mempertimbangkan efek dari hasil tersebut atas orang yang ada di dalam organisasi.
Berorientasi pada tim yaitu sejauh mana kegiatan-kegiatan kerja diorganisasi pada tim ketimbang individu-individu.
Agresivitas yaitu sejauh mana orang bersikap agresif dan kompetitif ketimbang santai.
Stabilitas yaitu sejauh mana kegiatan-kegiatan organisasi menekankan dipertahankannya status quo dalam perbandingannya dengan pertumbuhan.
Sedangkan Schneider dalam (Pearse dan Bear, 1998) mengklasifikasikan budaya organisasi ke dalam empat tipe dasar:

Control culture. Budaya impersonal nyata yang memberikan perhatian pada kekonkretan, pembuatan keputusan yang melekat secara analitis, orientasi masalah dan preskriptif.
Collaborative culture. Berdasarkan pada kenyataan individu terhadap pengambilan keputusan yang dilakukan secara people-driven, organic dan informal. Interaksi dan keterlibatan menjadi elemen pokok.
Competence culture. Budaya personal yang dilandaskan pada kompetensi diri, yang memberikan perhatian pada potensi, alternatif, pilihan-pilihan kreatif dan konsep-konsep teoretis. Orang-orang yang termasuk dalam tipe budaya ini memiliki standar untuk meraih sukses yang lebih tinggi.
Cultivation culture. Budaya yang berlandaskan pada kemungkinan seorang individu mampu memperoleh inspirasi
B. Fungsi budaya organisasi

Budaya memiliki sejumlah fungsi dalam organisasi :

BATAS
Budaya berperan sebagai penentu batas-batas artinya, budaya menciptakan perbedaan atau yang membuat unik suatu organisasi dan membedakannya dengan organisasi lainnya.

IDENTITAS
Budaya memuat rasa identitas suatu organisasi.

KOMITMEN
Budaya memfasilitasi lahirnya komitmen terhadap sesuatu yang lebih besar daripada kepentingan individu.

STABILITAS
Budaya meningkatkan stabilitas sistem sosial karena budaya adalah perekat sosial yang membantu menyatukan organisasi dengan cara menyediakan standar mengenai apa yang sebaiknya dikatakan dan dilakukan karyawan.



C. Pedoman tingkah laku

Antara manusia dan kebudayaan terjalin hubungan yang sangat erat, sebagaimana yang diungkapkan oleh Dick Hartoko bahwa manusia menjadi manusia merupakan kebudayaan. Hampir semua tindakan manusia itu merupakan kebudayaan. Hanya tindakan yang sifatnya naluriah saja yang bukan merupakan kebudayaan, tetapi tindakan demikian prosentasenya sangat kecil. Tindakan yang berupa kebudayaan tersebut dibiasakan dengan cara belajar. Terdapat beberapa proses belajar kebudayaan yaitu proses internalisasi, sosialisasi, dan enkulturasi.

Apresiasi Budaya
Istilah  apresiasi  berasal  dari bahasa inggris  “apresiation” yang berarti penghargaan, penilaian, pengertian. Bentuk itu berasal dari kata kerja ” ti appreciate” yang berarti menghargai, menilai, mengerti dalam bahasa indonesia menjadi mengapresiasi. Apresiasi budaya adalah kesanggupan untuk menerima dan memberikan penghargaan, penilaian, pengertian terhadap hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia.

Hubungan Etika Dan Budaya
Etika pada dasarnya adalah standar atau moral yang menyangkut benar-salah, baik-buruk. Dalam kerangka konsep etika bisnis terdapat pengertian tentang etika perusahaan, etika kerja, dan etika perorangan, yang menyangkut hubungan-hubungan sosial antara perusahaan, karyawan dan lingkungannya. Etika perusahaan menyangkut hubungan perusahaan dan karyawan sebagai satu kesatuan dengan lingkungannya (misalnya dengan perusahaan lain atau masyarakat setempat), etika kerja terkait antara perusahaan dengan karyawannya, dan etika perorangan mengatur hubungan antar karyawan.

Pengaruh Etika Terhadap Budaya
Etika seseorang dan etika bisnis adalah satu kasatuan yang terintegrasi sehingga tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya, keduanya saling melengkapi dalam mempengaruhi perilaku antar individu maupun kelompok, yang kemudian menjadi perilaku organisasi yang akan berpengaruh terhadap budaya perusahaan.  Jika etika menjadi nilai dan keyakinan yang terinternalisasi dalam budayau perusahaan, maka akan berpotensi menjadi dasar kekuatan perusahaan dan akhirnya akan berpotensi menjadi stimulus dalam peningkatan kinerja karyawan.

Terdapat pengaruh yang signifikan antara etika seseorang dariu tingkatan manajer terhadap tingkah laku etis dalam pengambilan keputusan.  Kemampuan seorang profesional untuk dapat mengerti dan pekau terhadap adanya masalah etika dalam profesinya sangat dipengaruhi oleh lingkungan, sosial budaya, dan masyarakat dimana dia berada.  Budaya perusahaan memberikan sumbangan yang sangat berarti terhadap perilaku etis. Perusahaan akan menjadi lebih baik jika mereka membudayakan etika dalam lingkungan perusahaannya.

Kendala dalam Mewujudkan Kinerja Bisnis yang Etis
Mentalitas para pelaku bisnis, terutama top management yang secara moral rendah, sehingga berdampak pada seluruh kinerja Bisnis. Perilaku perusahaan yang etis biasanya banyak bergantung pada kinerja top management, karena kepatuhan pada aturan itu berjenjang dari mulai atas ke tingkat bawah. Kendala dalam Mewujudkan Kinerja Bisnis yang Etis, yaitu :

– Faktor budaya masyarakat yang cenderung memandang pekerjaan bisnis sebagai profesi yang penuh dengan tipu muslihat dan keserakahan serta bekerja mencari untung.

– Faktor sistem politik dan sistem kekuasaan yang diterapkan oleh penguasa sehingga menciptakan sistem ekonomi yang jauh dari nilai-nilai moral. Hal ini dapat terlihat dalam bentuk KKN.

Kendala – Kendala dalam Pencapaian Tujuan Etika Bisnis
Pencapaian tujuan etika bisnis di Indonesia masih berhadapan dengan beberapa masalah dan kendala. Keraf (1993:81-83) menyebut beberapa kendala tersebut yaitu:

Standar moral para pelaku bisnis pada umumnya masih lemah.
Banyak di antara pelaku bisnis yang lebih suka menempuh jalan pintas, bahkan menghalalkan segala cara untuk memperoleh keuntungan dengan mengabaikan etika bisnis, seperti memalsukan campuran, timbangan, ukuran, menjual barang yang kadaluwarsa, dan memanipulasi laporan keuangan.

Banyak perusahaan yang mengalami konflik kepentingan.
Konflik kepentingan ini muncul karena adanya ketidaksesuaian antara nilai pribadi yang dianutnya atau antara peraturan yang berlaku dengan tujuan yang hendak dicapainya, atau konflik antara nilai pribadi yang dianutnya dengan praktik bisnis yang dilakukan oleh sebagian besar perusahaan lainnya, atau antara kepentingan perusahaan dengan kepentingan masyarakat. Orang-orang yang kurang teguh standar moralnya bisa jadi akan gagal karena mereka mengejar tujuan dengan mengabaikan peraturan.

Situasi politik dan ekonomi yang belum stabil.
Hal ini diperkeruh oleh banyaknya sandiwara politik yang dimainkan oleh para elit politik, yang di satu sisi membingungkan masyarakat luas dan di sisi lainnya memberi kesempatan bagi pihak yang mencari dukungan elit politik guna keberhasilan usaha bisnisnya. Situasi ekonomi yang buruk tidak jarang menimbulkan spekulasi untuk memanfaatkan peluang guna memperoleh keuntungan tanpa menghiraukan akibatnya.

Lemahnya penegakan hukum.
Banyak orang yang sudah divonis bersalah di pengadilan bisa bebas berkeliaran dan tetap memangku jabatannya di pemerintahan. Kondisi ini mempersulit upaya untuk memotivasi pelaku bisnis menegakkan norma-norma etika.

Belum ada organisasi profesi bisnis dan manajemen untuk menegakkan kode etik bisnis dan manajemen.

Selasa, 25 Oktober 2016

Tugas Etika Bisnis 2

CONTOH KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS


    Tahun 2010 menjadi tahun memprihatikan bagi ribuan Jamaah Calon Haji (JCH) dan Jamaah Colon Umrah (JCU) indonesia yang ingin ke Tanah Suci dengan menggunakan jasa biro Perjalanan Haji dan Umrah. Karena keinginan ribuan JCH dan JCU untuk berkunjung ke negeri Kelahiran Nabi Muhammad SAW tersebut sama sekali tidaka terealisasi karena pihak travel hanya memberikan janji-janji semu meski calon jamaah tersebut sudah memenuhi semua persyaratan administrasi termasuk biaya besar yang harus dikeluarkan demi terlaksananya niat yang pada umumnya dilaksanakan sekali seumur hidup.
            Di Provinsi Riau sendiri, kasus gagalnya calon jamaah haji dan umrah berangkat ke Tanah Suci akibat ulah Travel Penyelenggara Haji dan Umrah yang tidak bertanggungjawab yang sempat terungkap kepermukaan sebanyak 60 an orang. Terdiri dari 22 JCH  plus asal Pekanbaru, Rokan Hulu dan Indragiri Hilir menggunakan biro perjalanan Sekapur Sirih terlantar di Hotel Sabrina Pekanbaru dan gagal berangkat ke Tanah Suci. 28 CJH asal Rokan Hilir terlantar di Medan dan terpaksa pulang ke daerah asal tanpa pernah sampai ke Tanah Suci dengan biro perjalanan yang tidak jelas.
            Kemudian 13 JCU dari Dumai tertipu dan terlantar disalah satu hotel di Pekanbaru dan Jakarta oleh biro perjalanan PT Berkah Toyyiban. JCU Dumai kemudian tetap berangkat ke Tanah Suci tapi dengan menggunakan biro perjalanan lain. Sepulangnya dari Tanah Suci mereka menuntut pengembalian biaya perjalanan yang telah disetorkan termasuk ganti rugi atas biaya yang dikeluarkan saat berada di Hotel Pekanbaru dan jakarta. Tapi itikat baik dari PT Berkah Tayyiban tidak juga kunjung terlihat akhirnya JCU Dumai sepakat melaporkan kasus tersebut ke Kapolres Dumai.
            Walaupun ribuan kasus telah menimpa JCH dan JCU, namun hingga saat ini masih banyak travel haji dan umrah yang tidak memilki izin usaha, namun mereka tetap aktif memberangkatkan jamaah. Banyaknya travel tak berizin tapi tetap beroperasi ini tentu sangat merugikan masyarakat, pemerintah, dan perusahaan yang secara sah mengantongi izin dari pemerintah.
            Ironisnya lagi, kasus seperti ini sebenarnya sudah bertahun-tahun berjalan, puluhan bahkan ratusan calon jamaah umrah dan haji terlantar dan tertipu setiap tahunnya karena prilaku pihak travel yang tidak bertanggungjawab.
            Namanya saja penyelenggara haji dan umrah khusus, tentu yang dihadapkan masyarakat disini adalah pelayanan khusus dan lebih dari biasanya. Tapi kenyataannya, berbagai masalah kerap melanda mereka saat menggunakan biro perjalanan khusus tersebut. Misalnya, jauhnya akomodasi jamaah haji, masalah katering, pembatasan dan penjatahan kuota, terjadinya penggunaan paspor hijau, pelayanan buruk di tanah suci dan sebagainya. Masyarakat selalu mendapat penawaran menarik, namun yang mereka peroleh jauh dari apa yang dijanjikan oleh pengelola travel tak berizin tersebut.
            Tetapi sungguh disayangkan dibalik semua itu, banyak jamaah yang tertipu tersebut tidak berani melaporkan travel penyelenggara bermasalah tersebut ke pihak berwajib ataupun ke Kementerian Agaman (Kemenag) dengan berbagai alasan, diantaranya karena malu. Akibatnya travel bermasalah tadi terus saja beroperasi dengan korban yang kian hari kian bertambah.
            Permasalahan haji cukup banyak, tetapi tidak satupun solusi yang tepat sehingga permasalahan kian bertambah, keluhan individu menumpuk, biaya OHN makin mencekik, tetapi pelayanan tidak setara dengan harga jual.
            Prilaku Biro Perjalanan Haji dan Umrah tersebut jelas mencoreng citra Kantor Wilayah Kementerian Agaman (Kanwil Kemenag) Provinsi Riau, walaupun biro-biro tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan Kemenag. Seperti di Provinsi Riau, dari 15 biro perjalanan Haji dan Umrah hnaya beberapa saja yang memiliki izin resmi, selebihnya konsersium dengan perusahaan lain bahkan ada beberapa perusahaan yang sama sekali tidak tercatat di Kemenag RI. Meski sudah dilakukan pemanggilan dan diminta agar menyampaikan fotocopy status perusahaan, namun dari beberapa travel tersebut hingga kini belum juga memberikan laporan status keberadaannya kepada Kemenag Provinsi Riau.
            Sementara itu, berdasarkan data dari Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), saat ini terdapat sekitar 218 perusahaan jasa travel haji dan 100 perusahaan biro perjalanan umrah yang memiliki izin di seluruh indonesia. Prospek usaha travel haji dan umroh di Indonesia cukup besar dengan semakin tingginya minat dan keinginan masyarakat untuk menunaikan rukun islam ke lima tersebut. Tapi sepertinya travel yang benar-benar siap memberangkatkan calon jamaah haji masih sangat kurang dan kondisi tersebut dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk membuka bidang usaha dengan berkedok biro perjalan haji dan umrah. Akibatnya, banyak masyarakat yang menjadi korban penipuan setiap tahunnya

Selasa, 11 Oktober 2016

Tugas Etika Bisnis 1

Strategi Etika dan Tanggung Jawab Dalam Bisnis 


Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR)

 

A. Definisi

Tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dapat didefinisikan sebagai bentuk kepedulian perusahaan terhadap lingkungan eksternal perusahaan melalui berbagai kegiatan yang dilakukan dalam rangka penjagaan lingkungan, norma masyarakat, partisipasi pembangunan, serta berbagai bentuk tanggung jawab sosial lainnya
Selain definisi diatas masih ada definisi lain mengenai CSR yakni Komitmen perusahaan dalam pengembangan ekonomi yang berkesinambungan dalam kaitannya dengan karyawan beserta keluarganya, masyarakat sekitar dan masyarakat luas pada umumnya, dengan tujuan peningkatan kualitas hidup mereka (WBCSD, 2002).
Sedangkan menurut Commission of  The  European Communities, 2001, mendefinisikan CSR sebagai aktifitas yang berhubungan dengan kebijakan-kebijakan perusahaan untuk mengintegrasikan penekanan pada bidang sosial dan lingkungan dalam operasi bisnis mereka dan interaksi dengan stakeholder .

B. Tanggung Jawab Sosial Menurut Carrol

Dari sudut pandang strategis, suatu perusahaan bisnis perlu mempertimbangkan tanggung jawab sosialnya bagi masyarakat dimana bisnis menjadi bagiannya. Ketika bisnis mulai mengabaikan tanggung jawabnya, masyarakat cenderung menanggapi melalui pemerintah untuk membatasi otonomi bisnis.
Carroll menyatakan bahwa manajer organisasi bisnis memiliki empat tanggung jawab yakni :
  1. Tanggung jawab ekonomi yakni memproduksi barang dan jasa yang bernilai bagi masyarakat.
  2. Tanggung jawab hukum yakni perusahaan diharapkan mentaati hukum yang ditentukan oleh pemerintah
  3. Tanggung jawab etika yakni perusahaan diharapkan dapat mengikuti keyakinan umum mengenai bagaimana orang harus bertindak dalam suatu masyarakat.
  4. Tanggung jawab kebebasan memilih yakni tanggung jawab yang diasumsikan bersifat sukarela.
Dari keempat tanggung jawab tersebut, tanggung jawab ekonomi dan hukum dinilai sebagai tanggung jawab dasar yang harus dimiliki perusahaan. Setelah tanggung jawab dasar terpenuhi maka perusahaan dapat memenuhi tanggung jawab sosialnya yakni dalam hal etika dan kebebasan memilih.


C.  Alasan Perusahaan Menerapkan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.

Ada beberapa alasan mengapa sebuah perusahaan memutuskan untuk menerapkan CSR sebagai bagian dari aktifitas bisnisnya, yakni :
  1. Moralitas : Perusahaan harus bertanggung jawab kepada banyak pihak yang berkepentingan terutama terkait dengan nilai-nilai moral dan keagamaan yang dianggap baik oleh masyarakat. Hal tersebut bersifat tanpa mengharapkan balas jasa.
  2. Pemurnian Kepentingan Sendiri : Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap pihak-pihak yang berkepentingan karena pertimbangan kompensasi. Perusahaan berharap akan dihargai karena tindakan tanggung jawab mereka baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
  3. Teori Investasi : Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap stakeholder karena tindakan yang dilakukan akan  mencerminkan kinerja keuangan perusahaan.
  4. Mempertahankan otonomi : Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap stakeholder untuk menghindari campur tangan kelompok-kelompok yang ada didalam lingkungan kerja dalam pengambilan keputusan manajemen.

 

D. Manfaat Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.

1. Manfaat bagi Perusahaan
Tanggung jawab sosial perusahaan tentunya akan menimbulkan citra positif perusahaan di mata masyarakat dan pemerintah.
2. Manfaat bagi Masyarakat
Selain kepentingan masyarakat terakomodasi, hubungan masyarakat dengan perusahaan akan lebih erat dalam situasi win-win solution.
3. Manfaat bagi Pemerintah
Dalam hal ini pemerintah merasa memiliki partner dalam menjalankan misi sosial dari pemerintah dalam hal tanggung jawab sosial.

 

E. Strategi Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.

1. Strategi Reaktif
Kegiatan bisnis yang melakukan strategi reaktif dalam tanggung jawab sosial cenderung menolak atau menghindarkan diri dari tanggung jawab sosial.
2.  Strategi Defensif
Strategi defensif dalam tanggung jawab sosial yang dilakukan oleh perusahaan terkait dengan penggunaan pendekatan legal atau jalur hukum untuk menghindarkan diri atau menolak tanggung jawab sosial .
3. Strategi Akomodatif
Strategi Akomodatif merupakan tanggung jawab sosial yang dijalankan perusahaan dikarenakan adanya tuntutan dari masyarakat dan lingkungan sekitar akan hal tersebut
4. Strategi Proaktif
Perusahaan memandang bahwa tanggung jawab sosial adalah bagian dari tanggung jawab untuk memuaskan stakeholders. Jika stakeholders terpuaskan, maka citra positif terhadap perusahaan akan terbangun.

 

F. Regulasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dalam Perusahaan.

Di Indonesia sendiri, munculnya Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) menandai babak baru pengaturan CSR. Selain itu, pengaturan tentang CSR juga tercantum di dalam Undang-Undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU PM). Walaupun sebenarnya pembahasan mengenai CSR sudah dimulai jauh sebelum kedua undang-undang tersebut disahkan. Salah satu pendorong perkembangan CSR yang terjadi di Indonesia adalah pergeseran paradigma dunia usaha yang tidak hanya semata-mata untuk mencari keuntungan saja, melainkan juga bersikap etis dan berperan dalam penciptaan investasi sosial.
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dalam Undang-Undang  RI No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 yang tercantum dalam bab V pasal 74. Dalam pasal 74 di sebutkan sebagai berikut :
1. Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
Ketentuan ini bertujuan untuk tetap menciptakan hubungan Perseroan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.
Yang dimaksud dengan “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang sumber daya alam” adalah Perseroan yang kegiatan usahanya mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam.
Yang dimaksud dengan “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan sumber daya alam” adalah Perseroan yang tidak mengelola dan tidak memanfaatkan sumber daya alam, tetapi kegiatan usahanya berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam.
2. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
3. Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang dimaksud dengan “dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” adalah dikenai segala bentuk sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang terkait.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sedangkan pengaturan di dalam UU PM, yaitu di dalam Pasal 15 huruf b adalah sebagai berikut:
Setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.
Kemudian di dalam Pasal 16 huruf d UU PM disebutkan sebagai berikut:
Setiap penanam modal bertanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan hidup.”

Etika dalam Manajemen Bisnis

 

A. Definisi

Etika didefinisikan sebagai konsensus mengenai standar perilaku yang diterima untuk suatu pekerjaan, perdagangan atau profesi.
Sedangkan menurut Griffin, Etika adalah pandangan , keyakinan dan nilai akan sesuatu yang baik dan buruk, benar dan salah.
Etika Manajemen adalah standar kelayakan pengelolaan organisasi yang memenuhi kriteria etika.
Selain etika, dikenal pula istilah Moral atau Moralitas yakni ajaran-ajaran perilaku personal berdasarkan agama atau filosofi.
Salah satu penyebab perilaku tidak etis adalah tidak adanya standar yang berlaku bagi seluruh dunia mengenai perilaku para pelaku bisnis. Sedangkan norma dan nilai-nilai budaya berbeda-beda untuk setiap negara dan bahkan antara daerah geografis dan kelompok-kelompok etnis dalam suatu negara.
Selain factor-faktor situiasional seperti pekerjaan itu sendiri, supervise dan budaya organisasi, perilaku etnis seseorang diperngaruhi oleh tahap perkembangan moral dan cirri-ciri keprobadian lainnya.
Sama seperti hirarki kebutuhan Maslow, perkembangan moral terbentuk dari keinginan pribadi untuk memperhatikan nilai-nilai universal.

 

B. Relativisme Moral

Relativisme Moral mengatakan bahwa moral bersifat relative pada beberapa pribadi, sosial atau standar budaya, dan tidak ada standar yang lebih baik dibanding standar lainnya.
Ada empat tipe relativisme :
  1. Naïve Relativism, yakni keyakinan bahwa semua keputusan moral adalah sangat pribadi dan individu memiliki hak untuk menjalani hidupnya.
  2. Role Relativism, yakni melakukan peran sosial disertai dengan kewajiban hanya pada peran tersebut,
  3. Social Group Relativism, yakni kepercayaan bahwa moralitas adalah suatu hal yang menyertai norma-norma suatu kelompok.
  4. Cultural Relativism, yakni bahwa moralitas tergantng pada budaya tertentu dalam masyarakat tertentu.

 

C. Pendekatan Etika

Ada tiga pendekatan dasar terhadap perilaku etis :
  1. Pendekatan utilitarian : tindakan dan perencanaan harus dinilai berdasarkan akibat dari tindakan tersebut.
  2. Pendekatan hak-hak individual : kesadaran bahwa manusia memiliki hak-hak dasar yang harus dihormati dalam semua keputusan.
  3. Pendekatan Peradilan : pemahaman bahwa pembuatan keputusan harus wajar, adil dan tidak bias dalam mendistribusikan keuntungan dan kerugian bagi individual dan bagi kelompok.
Berikut adalah contoh dari tindakan tidak etis atau tidak legal dalam sebuah manajemen perusahaan :
  • Penggunaan obat-obatan terlarang
  • Pencurian oleh Para Pekerja atau Korupsi
  • Konflik Kepentingan
  • Pengawasan Kualitas atau Quality Control
  • Penyalahgunaan informasi yang bersifat rahasia
  • Penyelewengan dalam pencatatan keuangan
  • Penyalahgunaan penggunaan asset perusahaan
  • Pemecatan tenaga kerja
  • Polusi Lingkungan
  • Cara bersaing dari Perusahaan yang dianggap tidak etis
  • Penggunaan pekerja atau tenaga kerja di bawah umur
  • Pemberian hadiah kepada pihak-pihak tertentu yang terkait dengan pemegang kebijakan.
  • dan lain sebagainya

Senin, 09 Mei 2016

Tugas Bahasa Indonesia 6

Karya ilmiah adalah suatu karya dalam bidang ilmu pengetahuan (science) dan teknologi yang berbentuk ilmiah. Suatu karya dapat dikatakan ilmiah apabila proses perwujudannya lewat metode ilmiah. Jonnes (1960) memberikan ketentuan ilmiah, antara lain dengan sifat fakta yang disajikan dan metode penulisannya.
  • Skripsi, Tesis, Disertasi
  1. Skripsi; adalah karya tulis (ilmiah) mahasiswa untuk melengkapi syarat mendapatkan gelar sarjana (S1). Skripsi ditulis berdasarkan pendapat (teori) orang lain. Pendapat tersebut didukung data dan fakta empiris-obyektif, baik berdasarkan penelitian langsung, observasi lapangan / penelitian di laboratorium, ataupun studi kepustakaan. Skripsi menuntut kecermatan metodologis hingga menggaransi ke arah sumbangan material berupa penemuan baru.
  1. Tesis; adalah jenis karya tulis dari hasil studi sistematis atas masalah. Tesis mengandung metode pengumpulan, analisis dan pengolahan data, dan menyajikan kesimpulan serta mengajukan rekomendasi. Orisinalitas tesis harus nampak, yaitu dengan menunjukkan pemikiran yang bebas dan kritis. Penulisannya baku dan tesis dipertahankan dalam sidang. Tesis juga bersifat argumentative dan dihasilkan dari suatu proses penelitian yang memiliki bobot orisinalitas tertentu.
  1. Disertasi; adalah karya tulis ilmiah resmi akhir seorang mahasiswa dalam menyelesaikan program S3 ilmu pendidikan. Disertasi merupakan bukti kemampuan yang bersangkutan dalam melakukan penelitian yang berhubungan dengan penemuan baru dalam salah satu disiplin ilmu pendidikan.
contoh
Skripsi : http://repository.unhas.ac.id/bitstream/handle/123456789/10035/SKRIPSI%20LENGKAP-FEB-MANAJEMEN-HENDRIAWAN.pdf?sequence=1

Tesis : http://lib.unnes.ac.id/16798/1/4101506001.pdf

Disertasi : http://unmas-library.ac.id/wp-content/uploads/2014/02/I-Ketut-Sukawati-Lanang-P-Perbawa.pdf

sumber : http://www.gurupendidikan.com/6-pengertian-tujuan-dan-manfaat-karya-ilmiah-menurut-para-ahli/

Minggu, 08 Mei 2016

Tugas Bahasa Indonesia 5


\1.      Pengertian Sintesis

Sintesis diartikan sebagai komposisi atau kombinasi bagian-bagian atau elemen-elemen yang membentuk satu kesatuan. Selain itu, sintesis juga diartikan sebagai kombinasi konsep yang berlainan menjadi satu secara koheren, dan penalaran induktif atau kombinasi dialektika dari tesis dan antitesis untuk memperoleh kebenaran yang lebih tinggi. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2003) sintesis diartikan sebagai “paduan berbagai pengertian atau hal sehingga merupakan kesatuan yang selaras atau penentuan hukum yang umum berdasarkan hukum yang khusus.”

2.      Cara Membuat Sintesis Tulisan 

Sejumlah syarat yang harus diperhatikan oleh penulis dalammembuat sintesis, di antaranya
a.     penulis harus bersikap objektif dan kritis atas teks yangdigunakannya,
b.     Bersikap kritis atas sumber yang dibacanya,
c.     sudut pandang penulis harus tajam,
d.     penulis harus dapat mencari kaitan antara satu sumber dengansumber lainnya, dan
e.     penulis harus menekankan pada bagian sumber yangdiperlukannya.

3.      Cara Membuat Tulisan Dari Bahan Bacaan Yang Beragam

 Sebuah keterampilan. Tidak semua orang mampu dengan cermat dan tepat membuat tulisan dari bahan bacaan yang dibacanya. menggariskan cara yang berbeda  dan kita dapat mengubah produk data anda untuk mengoptimalkan pengungkapan, Sering kali ini memerlukan produk informasi lebih dari yang kita sediakan. Masing-masing laporan berlaku untuk jumlah produk yang tercantum

4.      Contoh sintesis

Menurut Berry dan Zenthaml yang dalam Lupiyoadi (2006: 181) berpendapat bahwa “Keberhasilan perusahaan dalam memberikan pelayanan yang berkualitas dapat ditentukan dengan pendekatan service quality yang telah dikembangkan oleh Parasuraman”.

sumber :
arti-definisi-pengertian.info/pengertian-arti-sintesis
kbbi.web.id/sintesis